Nadiem Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Anggaran Chromebook

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Selasa (9/6/2026). (Foto: INilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan jaksa penuntut umum telah mengaburkan fakta terkait anggaran pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Nadiem, narasi yang menyebut program Chromebook menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun tidak menggambarkan penggunaan anggaran secara utuh.

“Majelis yang terhormat, narasi awal yang menyebut bahwa program Chromebook menghabiskan Rp9,9 triliun sesungguhnya mengaburkan fakta tata kelola anggaran. Dari angka Rp9,9 triliun yang disebut di awal perkara, hanya Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan, total anggaran Rp9,9 triliun tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian laptop Chromebook. Sebagian anggaran digunakan untuk pengadaan perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh, seperti proyektor, modem, perangkat Wi-Fi, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga : Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Ketua BGN di Kasus Korupsi MBG

“Jadi angka Rp9,9 triliun itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain,” ujarnya.

Nadiem juga memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp2,72 triliun untuk periode tiga tahun. Dengan demikian, rata-rata alokasi pengadaan laptop tersebut berkisar Rp800 miliar hingga Rp900 miliar per tahun.

Ia menilai besaran anggaran tersebut relatif kecil dibandingkan total anggaran tahunan Kemendikbudristek yang mencapai sekitar Rp80 triliun hingga Rp90 triliun.

“Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saya per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran,” katanya.

Baca Juga  Paman Birin Muncul Mendadak, Prof. Denny : Strategi Menangkan Praperadilan

Dalam dupliknya, Nadiem juga menegaskan proses pengadaan Chromebook telah melalui berbagai kajian dan pendampingan dari sejumlah lembaga negara. Ia menyebut tim teknis telah menyusun kajian secara lengkap, sementara proses pengadaan turut mendapatkan pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kajian tim teknis disusun dengan lengkap, Jamdatun memberikan pendampingan, KPPU dikonsultasikan, dan yang terpenting, BPKP mengaudit program ini sebanyak dua kali,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Komisi X DPR Dukung Hibah Motor Listrik untuk Guru Honorer, Minta Tak Terkait Kasus Hukum

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *