Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026), oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan ancaman pidana tambahan lima tahun penjara apabila tidak dapat melunasinya.
Baca Juga : Komisi II DPR Tegaskan Belum Bahas Syarat Tiga Parpol Pengusung Capres-Cawapres
Usai sidang, Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut dan menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
“Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang menjadi pokok perkara dilakukan untuk mendukung perbaikan sistem pendidikan nasional. Menurutnya, selama proses persidangan, dirinya dan tim telah berupaya menjelaskan seluruh kebijakan dan niat baik yang dilakukan selama memimpin kementerian.
Meski demikian, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia memastikan akan segera menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran,” kata dia.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Buruh soal Pajak JHT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pernyataan banding tersebut, perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.












