Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  • Bagikan
Mantan Menpora Dito Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Usai diperiksa selama sekitar empat jam, Dito mengungkapkan dirinya mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” ujar Dito kepada wartawan.

Baca Juga : Komisi II DPR Tegaskan Belum Bahas Syarat Tiga Parpol Pengusung Capres-Cawapres

Dito menjelaskan, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan surat perintah penyidikan baru yang menyasar pihak swasta dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat dirinya masih menjabat sebagai Menpora pada 2022.

Ia menegaskan tidak ada pertanyaan mengenai dugaan penghapusan barang bukti. Menurutnya, seluruh pertanyaan lebih banyak berfokus pada aktivitasnya selama berada di Arab Saudi.

Selain itu, penyidik turut menanyakan keterkaitan mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Maktour Travel sekaligus menjadi bagian dari asosiasi biro perjalanan haji.

“Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS, kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi,” kata Dito.

Namun, Dito enggan merinci lebih jauh mengenai isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Baca Juga  Menuju Usia Lima Abad, Pramono Ajak Warga Optimistis Songsong Jakarta Kota Global

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga : Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, Yaqut yang sempat menjalani penahanan di rumah tahanan KPK kini ditangguhkan masa penahanannya dan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri sejak 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *