Yusril: Perpres Pertahanan Negara Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan seusia pelaksanaan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai landasan dalam upaya menangkal penyebaran LGBTQ di Indonesia. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi moral masyarakat serta ketahanan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan, Malang, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yusril, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman nonmiliter yang dinilai dapat menyebabkan degradasi moral dan mengganggu kehidupan berbangsa serta bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” kata Yusril.

Baca Juga : KPK Kantongi Bukti Awal Dugaan Suap Pelepasan HPT Kuansing, Telusuri Asal Uang Amplop untuk Menhut

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keutuhan bangsa dan harus dihormati sebagai produk hukum yang berlaku.

Yusril menilai persoalan moralitas tidak semata menjadi tanggung jawab tokoh agama maupun lembaga pendidikan. Menurut dia, negara juga memiliki peran aktif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.

“Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dengan masyarakat yang memeluk berbagai agama. Menurut Yusril, nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait isu moralitas.

Baca Juga  Yusril Dorong Integrasi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional

“Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT,” katanya.

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat perdebatan mengenai kebijakan tersebut, baik di lingkungan akademik maupun dalam forum politik. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

Baca Juga : Defisit APBN 2026 Diproyeksi Melebar Jadi Rp734,3 Triliun, Banggar DPR Ingatkan Risiko Kepercayaan Pasar

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak juga perlu menghormati kebijakan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menghadapi ancaman nonmiliter. Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan berkembang tanpa pengaturan yang jelas, hal itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap etika kebangsaan dan ketahanan nasional.

“Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita, apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional,” ujar Yusril.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *