Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pengembangan ilmu syariah yang selaras dengan dinamika hukum nasional. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) As-Salafiyah Sumber Duko di Jakarta, Rabu.
Yusril menegaskan, perguruan tinggi syariah harus mampu melihat bagaimana norma-norma fikih diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional.
“Banyak regulasi kita, termasuk di bidang ekonomi dan kepailitan, mengadopsi nilai-nilai syariah, meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai hukum syariah,” ujar Yusril.
Ia mencontohkan konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan sebagai salah satu bentuk transformasi nilai syariah ke dalam praktik hukum nasional.
Menurut Yusril, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengembangan hukum tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga memperhatikan praktik, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat.
Ia mendorong mahasiswa untuk tidak hanya mempelajari fikih secara tekstual, tetapi juga memahami perkembangan hukum global serta interaksinya dengan hukum adat dan sistem hukum modern.
“Jangan hanya belajar syariah dan fikih, tetapi juga pelajari hukum yang berkembang di dunia. Dengan begitu, saudara-saudara dapat berkontribusi dalam merancang undang-undang yang responsif dan kontekstual,” katanya.
Dalam sesi dialog, pihak kampus menyampaikan kebutuhan penguatan literatur hukum di perpustakaan. Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan kesiapannya mendukung pengembangan referensi akademik, termasuk melalui penyerahan koleksi buku yang tidak digunakan.
Wakil Ketua 2 STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Achmad Dofiru Anam, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari program studi wawasan tahunan untuk memperdalam pemahaman praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dikoordinasikan,” ujarnya.
Dialog interaktif ini membahas transformasi hukum syariah ke dalam hukum nasional, praktik ekonomi syariah, kompetensi peradilan agama, hingga relasi antara hukum adat dan hukum Islam. Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara akademisi dan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.












