Koalisi Selamatkan Pendidikan Desak Pemerintah dan DPR Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

  • Bagikan
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. (Foto: P2G/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan. Dengan putusan tersebut, anggaran MBG dinilai tidak boleh lagi dimasukkan dalam alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Kuasa hukum para pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian hukum mengenai posisi anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga : Istana Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle, Pengisian Jabatan Kosong Jadi Prioritas

Menurut Daniel, Mahkamah menilai penyisipan norma mengenai MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan batang tubuh undang-undang karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa komponen utama pendidikan yang menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan meliputi peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Dengan demikian, program MBG tidak termasuk dalam komponen utama yang dapat dibiayai melalui mandatory spending pendidikan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena Mahkamah memberikan tenggat waktu hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Baca Juga  KPU Jaksel Mulai Matangkan Verifikasi Parpol Menuju Pemilu 2029

Menurutnya, penundaan tersebut membuat berbagai persoalan di sektor pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru, belum memperoleh solusi dalam waktu dekat.

“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan.

Ia berharap pemerintah segera melaksanakan substansi putusan MK tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga anggaran pendidikan dapat kembali difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan perbaikan kualitas layanan pendidikan.

Hal senada disampaikan salah satu pemohon uji materi, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang. Ia meminta pemerintah dan DPR RI tidak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka OTT, Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Reza.

Menurutnya, apabila pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak segera dilakukan, pemerintah dinilai mengabaikan amanat konstitusi sekaligus mengesampingkan kepentingan para guru yang selama ini masih menghadapi persoalan kesejahteraan.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menegaskan bahwa putusan MK telah memastikan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Kedua, mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyesuaikan struktur APBN sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan anggaran MBG dari skema mandatory spending pendidikan.

Ketiga, koalisi mengingatkan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di sektor lain serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga  Komisi XI DPR: Pengganti Perry Warjiyo Harus Mampu Jaga Rupiah dan Stabilitas Moneter

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia sendiri terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil dan profesi, di antaranya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta para pemohon uji materi yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam UU APBN 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *