Sidang Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Kamis (24/9/2026).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut banding yang diajukan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Amankan 99 Kegiatan, 73 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

“Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” ujar Catur di Jakarta, Kamis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan perangkat digital pendidikan. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Nadiem dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Perbuatannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,56 triliun.

Baca Juga : Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Perkara tersebut juga melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  DPR Desak Pemerintah Susun Roadmap Pemberantasan KKB di Papua
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *