Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dari Pengusaha

  • Bagikan
Tiga orang kepercayaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari pengusaha Michael Njoman.

Dugaan penerimaan tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Michael Njoman merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Saham senilai Rp14 miliar itu diduga diberikan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Namun, saham tersebut disebut tidak diserahkan secara langsung kepada Febrie. Jaksa menyebut penerimaan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).

Baca Juga : PKB Tegaskan Pesangon Hak Pekerja, Bukan Bagian dari Jaminan Sosial

“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, penerimaan saham tersebut berlangsung sepanjang 2020 hingga Maret 2025. Periode tersebut bertepatan dengan masa Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga kemudian menduduki posisi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai penerimaan saham tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie selama berada di lingkungan Jampidsus.

Baca Juga : Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan

“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Barito Selatan Tahan Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok 

Saham senilai Rp14 miliar tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Febrie.

Selain saham, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang dalam jumlah besar serta aset berupa tanah dan/atau bangunan. Total penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa kemudian mendakwa Febrie melakukan pencucian uang terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dakwaan TPPU terhadap Febrie didasarkan pada Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Seluruh dakwaan jaksa selanjutnya akan diuji melalui proses pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembuktian di persidangan.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *