Klarifikasi PT CMD: Beberkan Pelanggaran PKS hingga Pemutusan Sepihak PT MMJ

  • Bagikan
PT CMD klarifikasi
Ilustrasi PT Cakrawala Media Data (CMD) klarifikasi soal dugaan praktik bisnis internet ilegal di Pulau Muna.

Nusawarta.id, Banyumas – Pusaran polemik mengenai dugaan bisnis internet ilegal di wilayah Pulau Muna akhirnya menemui titik terang baru. Setelah LKBHMI Kendari melayangkan kritik tajam dan menyoroti legalitas operasional PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) beberapa waktu lalu, PT Cakrawala Media Data (CMD) selaku penyedia jasa internet atau ISP mitra yang turut terseret akhirnya memecah keheningan.

Berdasarkan keterangan yang diterima melalui pesan Whatsapp, Direktur PT CMD, Ade Putra menyampaikan klarifikasi menjawab berbagai spekulasi dan narasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan, PT CMD telah ‘putus hubungan’ dan tidak lagi bertanggung jawab atas seluruh manuver operasional PT MMJ di lapangan saat ini.

Kemitraan Seumur Jagung dan Pemutusan Sepihak

Menanggapi tuduhan mengenai relasi bisnis yang mengikat kedua belah pihak, Ade Putra menyebut bahwa hubungan kemitraan pihaknya dengan PT MMJ belum genap berjalan satu tahun. Kerja sama yang baru ‘seumur jagung’ tersebut bahkan berakhir secara mendadak tanpa etika bisnis yang semestinya.

“PT MMJ melaksanakan kerja sama dengan PT CMD belum ada satu tahun karena kami baru resmi menjadi mitra sejak bulan Juni 2026. Kemudian, kerja sama tidak dilanjutkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sejak akhir bulan Agustus 2026,” beber Ade.

Ia menduga bahwa saat investigasi dan pengecekan lapangan dilakukan oleh LKBHMI Kendari maupun jurnalis, status PT MMJ sudah bukan lagi bagian dari mitra resmi PT CMD. Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut dilakukan oleh PT MMJ pada kurun waktu akhir Agustus hingga awal September 2026.

Baca juga: Diduga Jalankan Bisnis Internet Ilegal di Muna, Pengelola Disebut Tak Kantongi Izin

Penjelasan Kerja Sama dan Metode Tunnelling

Ade juga membongkar fakta di balik alasan awal mereka menerima PT MMJ sebagai mitra. Jauh sebelum pihaknya masuk, PT MMJ diketahui sudah lebih dahulu mengoperasikan jaringan internet di lapangan menggunakan server Starlink secara mandiri. Langkah PT CMD merangkul PT MMJ berawal dari niat pembinaan untuk menyelamatkan bisnis tersebut agar berjalan sesuai regulasi (reseller yang sehat).

Baca Juga  Menko AHY Tegaskan Penanganan Banjir Pantura Tak Hanya Mengandalkan Beton

Permohonan pembimbingan itu sebenarnya telah diajukan oleh pimpinan PT MMJ sejak April 2026. Namun, PT CMD tidak serta-merta menerimanya karena mitra infrastruktur mereka di Sulawesi saat itu baru mencakup jaringan Indosat, yang belum sanggup mengkover seluruh titik blank spot secara langsung.

“Kemitraan baru kami terima pada Juni 2026 setelah ada kesanggupan dari pihak MMJ untuk melakukan pembenahan secara bertahap—yaitu mengganti satu per satu titik Starlink menjadi internet dedicated sembari menyesuaikan kesehatan keuangan mereka. Sebagai langkah awal, kami menyuplai bandwidth atau internet melalui metode tunnelling sambil paralel berproses menuju bandwidth dedicated,” ungkap Ade.

Kendala Infrastruktur BTS dan Opsi Dedicated

Dalam perjalanannya menuju legalitas penuh, PT CMD secara aktif mencari jalan keluar teknis agar PT MMJ bisa terlepas dari ketergantungan Starlink. Pengecekan berkala dilakukan pada Juni dan Juli 2026, tetapi jarak antara BTS utama Indosat dan server utama PT MMJ masih terlalu jauh.

Titik terang baru muncul pada Agustus 2026 ketika tim teknis menemukan ketersediaan BTS Pembantu Indosat terdekat yang mampu menjangkau server utama PT MMJ. PT CMD lantas menyodorkan solusi resmi berupa Metro via BTS Indosat (internet dedicated).

Baca juga: PT MMJ Klarifikasi Izin Usaha, Akui Salah Pakai Server Starlink Bukan ISP Mitra

Namun, ikhtiar tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak PT MMJ justru enggan mengambil opsi legal tersebut dengan alasan finansial.

“Kami sudah mengarahkan dan menawarkan penggunaan internet dedicated via Metro BTS Indosat, bukan Starlink. Namun informasinya, harganya terlalu tinggi bagi mereka. Setelah kami konfirmasi berulang kali, mereka akhirnya menyatakan tidak dapat melanjutkan kerja sama,” lanjut Ade.

Server CMD sebelum Putus Mitra

Terkait temuan investigasi bahwa pelanggan masih menikmati internet via Starlink, Ade meluruskan alur teknis yang sebenarnya terjadi. Pihaknya menegaskan bahwa sebelum server mereka dimatikan (off), bandwidth yang disalurkan ke pelanggan PT MMJ murni berasal dari server milik PT CMD, bukan Starlink.

Baca Juga  PT MMJ Klarifikasi Izin Usaha, Akui Salah Pakai Server Starlink Bukan ISP Mitra

Pemutusan akses server oleh PT CMD dilakukan terpaksa lantaran PT MMJ mulai tertutup dan sulit diajak berkomunikasi.

“Sebelum server milik kami di-off-kan, internet yang digunakan adalah milik kami. Kami mengantongi buktinya. Pemutusan dari server kami lakukan sejak kami mulai kesulitan mendapatkan informasi dari pihak MMJ. Bahwa kemarin saat dicek di lapangan jaringan kembali menggunakan Starlink, itu sepenuhnya di luar pengetahuan dan di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Sebelum lenyap dari koordinasi, PT MMJ sempat mengklaim sedang memproses pendaftaran ke ISP lokal lain di Sulawesi yang menyediayakan internet dedicated via Telkom. Namun, proses tersebut berlangsung di luar ikatan PT CMD karena hubungan kerja sama telah diputus.

Baca juga: Klarifikasi Dinilai Tak Sesuai Fakta, LKBHMI Kendari: PT MMJ Jangan Bohongi Publik

Pelanggaran PKS dan Tunggakan Pembayaran

Tidak hanya memutus kerja sama secara sepihak dan melanggar klausul dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT MMJ ternyata juga masih menyisakan kewajiban finansial yang menumpuk pada mantan mitranya tersebut.

Meski dirugikan secara regulasi dan kesepakatan tertulis, Ade mengaku masih mencoba mengambil pendekatan persuasif dan memahami kondisi keuangaan PT MMJ.

“Mengenai pemutusan kerja sama sepihak oleh MMJ yang jelas-jelas melanggar ketentuan PKS, kami sebenarnya hanya meminta pembayaran yang tertunggak selama 1 bulan saja. Namun, kami memahami kemampuan finansial MMJ, sehingga kewajiban tersebut belum juga terealisasi sampai saat ini,” pungkas Ade.

Dengan klarifikasi PT CMD tersebut, kini bola panas dan sorotan hukum tertuju sepenuhnya kepada manajemen PT MMJ untuk menjelaskan legalitas operasionalnya di lapangan.

Sementara soal klaim penunggakan kewajiban finansial dan pemutusan PKS sepihak dari PT CMD ini, redaksi Nusawarta masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT MMJ. Bagaimana kelanjutannya? Nantikan laporan jurnalis pada edisi berikutnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *