Nusawarta.id, Jakarta – Komisi VI DPR RI mengawal proses pengembalian dana (refund) kepada konsumen proyek perumahan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Pengembalian dana tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, pengawalan ini merupakan tindak lanjut arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan antara Komisi VI DPR, Danantara, konsumen, serta pihak ADCP dan Adhi Karya pada 8 Oktober 2026.
“Kami datang sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI untuk mengawal arahan pimpinan DPR ke Pak Dasco. Ada kesepakatan pada 8 Oktober bahwa hal ini harus segera diselesaikan,” kata Andre di Jakarta, Jumat.
Andre menjelaskan, posko pengaduan konsumen telah dibentuk sejak 16 Oktober 2026. Hasil penanganan posko tersebut selanjutnya akan dilaporkan ADCP dan Adhi Karya kepada Danantara.
Perusahaan juga akan meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait mekanisme pengembalian dana.
Baca Juga : Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 16 November 2026 dengan mengundang konsumen yang mengajukan refund untuk membahas besaran dana yang akan dikembalikan.
“Insyaallah tanggal 16 November nanti akan ada pertemuan lanjutan di mana yang refund akan diundang untuk melakukan negosiasi kesepakatan berapa angka yang akan dibayarkan,” ujarnya.
Andre berharap ADCP segera berkoordinasi dengan Danantara dan Jamdatun agar proses verifikasi serta kesepakatan dengan konsumen dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia menegaskan, Komisi VI DPR akan terus mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk memastikan target pengembalian dana pada Desember 2026 terealisasi.
Baca Juga : Hasto Ajak Gen Z Pelajari Geopolitik Soekarno untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan
Persoalan proyek LRT City sebelumnya berdampak pada lebih dari 2.400 konsumen di kawasan Ciracas, Tebet, dan Cibubur. Permasalahan tersebut meliputi pembangunan yang mangkrak dan keterlambatan serah terima unit.
Sementara itu, proyek LRT City Bekasi Eastern Green juga menghadapi kendala pemecahan sertifikat akibat krisis likuiditas pengembang. Penyelesaian persoalan tersebut ditargetkan baru dapat dilakukan pada 2034.













Respon (1)