Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

  • Bagikan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, memberikan keterangan terkait status administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Nusawarta.id, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya dalam memfasilitasi penyelesaian polemik status administrasi empat pulau yang dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi yang mempertemukan kedua gubernur melalui fasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Menteri Dalam Negeri. Langkah ini dianggap penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Kemendagri, lanjutnya, telah melaporkan perkembangan terbaru kepada Menteri Dalam Negeri, sementara Deputi terkait di Kemenko Polhukam juga telah menyampaikan laporan kepada Menko Polhukam. Pihaknya menekankan bahwa proses penetapan status empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—sebagai bagian dari wilayah Sumut telah melalui mekanisme yang panjang dan terverifikasi secara nasional.

Baca Juga Prabowo Mau Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Keluar Ketemu Hiu!

Penetapan ini bermula dari proses verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008, yang melibatkan berbagai instansi, seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal, kini BIG), Pushidrosal TNI AL, serta pakar toponimi dan pemerintah daerah terkait. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumut, yang kemudian dikonfirmasi melalui surat Gubernur Sumut tertanggal 23 Oktober 2009.

Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh juga dilakukan pada tahun yang sama, namun hasilnya tidak mencantumkan empat pulau tersebut. Meski Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan nama-nama alternatif yang identik dengan empat pulau tersebut, pencocokan koordinat oleh tim pusat menunjukkan perbedaan letak geografis dengan wilayah Sumut.

Baca Juga  Kapolri Minta Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri Saat Lelah

Berdasarkan hasil verifikasi dan berbagai proses administrasi, Kemendagri melalui Dirjen Bina Adwil menetapkan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumut dalam surat tertanggal 8 Desember 2017. Kepastian status tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.

Baca Juga Ditjen Bina Adwil Percepat Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan serta Pulau

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Aceh tidak tinggal diam. Pada 2018 dan 2019, Gubernur Aceh mengirimkan surat kepada Mendagri untuk meminta revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian garis batas laut dengan Sumut. Bahkan, pada tahun 2020, Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga teknis menggelar rapat untuk menegaskan kembali status administrasi pulau-pulau tersebut.

Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri tetap terbuka terhadap proses hukum, termasuk jika status administrasi tersebut dibawa ke jalur pengadilan. Ia menyatakan bahwa Kemendagri siap menyesuaikan keputusan sesuai putusan pengadilan demi menjunjung prinsip keadilan dan kedaulatan hukum.

Baca Juga Penutupan Munas VII APEKSI, Sekjen Kemendagri Dukung Kolaborasi Pemkot untuk Percepat Kemajuan Daerah

“Kalau nanti diputuskan oleh pengadilan bahwa pulau-pulau itu milik Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Kami tidak kaku. Ini masih sama-sama wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Safrizal.

Kemendagri berharap bahwa melalui dialog dan pendekatan yang konstruktif, permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan saling menghormati, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan antarwilayah di Indonesia. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *