Lahan Jusuf Kalla Diserobot, Shadiq Pasadigoe: Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia Tanah

  • Bagikan
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe. (Foto: Nasdem DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan setelah kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, mendesak pemerintah untuk menuntaskan akar persoalan mafia tanah secara tuntas, bukan sekadar menangani kasus per kasus.

Menurut Shadiq, kasus yang menimpa tokoh nasional sekelas JK bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pertanahan nasional. Ia menilai bahwa kasus ini merupakan “alarm” bagi negara untuk segera melakukan reformasi sistem agraria secara menyeluruh.

“Kasus ini bukan perkara pribadi, tetapi sinyal bahaya atas lemahnya sistem pertanahan kita. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah,” ujar Shadiq Pasadigoe dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Shadiq menekankan bahwa praktik mafia tanah telah menjadi “penyakit kronis” yang melibatkan oknum pejabat, aparat, hingga korporasi besar. Selama sistem pertanahan tidak dibenahi dan celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus merugikan masyarakat.

Baca Juga : Lahan Jusuf Kalla Diserobot, DPR Minta Mafia Tanah Diusut Tuntas

“Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat,” tegasnya.

Selain dimensi nasional, Shadiq Pasadigoe juga menyatakan keprihatinan pribadi terkait kasus JK. Kedekatannya dengan tokoh nasional tersebut, yang merupakan sumando Tanah Datar, Sumatera Barat — daerah di mana Shadiq pernah menjabat sebagai Bupati — membuat kasus ini memiliki sentuhan moral dan budaya.

“Bagi kami masyarakat Sumatera Barat, khususnya Tanah Datar, Pak JK bukan hanya tokoh bangsa tetapi juga bagian dari keluarga besar kami. Maka kasus ini menyentuh rasa keadilan masyarakat Minang,” ujar Shadiq.

Baca Juga  JK: Masjid Harus Jadi Pusat Kemakmuran dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai anggota Komisi XIII DPR yang membidangi hukum dan HAM, Shadiq menekankan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertanahan. Langkah-langkah yang disarankan mencakup digitalisasi data tanah, keterbukaan kepemilikan, serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan dan berintegritas.

“Digitalisasi sertifikat tanah memang langkah maju, tapi tidak cukup. Integritas data dan validasi kepemilikan harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar,” jelas Shadiq.

Ia juga menyerukan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara profesional, tanpa pandang bulu.

“Semua pihak harus berada dalam satu sistem yang bersih. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis atau kekuatan modal. Ini soal martabat hukum dan keadilan rakyat,” tegas legislator asal Sumatera Barat itu.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika JK meninjau langsung lahan miliknya di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). JK menyatakan, lahan seluas 16,5 hektare tersebut telah lama menjadi miliknya dan menuding adanya rekayasa yang dilakukan pihak tertentu.

Baca Juga : Pemerintah Tak Tahu Siapa yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Jusuf Kalla: Kelewatan Negri Ini!

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini!” ujar JK dengan nada tegas.

Ia juga mempertanyakan klaim lahan oleh seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang, menekankan bahwa tidak masuk akal seorang pedagang kecil bisa memiliki tanah seluas itu.

Lahan yang diklaim oleh JK berada di wilayah yang dikelola PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan diketahui dibeli dari keturunan Raja Gowa, saat wilayah tersebut masih masuk dalam Kabupaten Gowa, yang kini menjadi bagian dari Kota Makassar.

Baca Juga  JK Desak Indonesia Bersikap Tegas atas Serangan AS–Israel ke Iran

Shadiq menegaskan, pemberantasan mafia tanah harus menjadi agenda nasional lintas lembaga. Aparat hukum, notaris, BPN, hingga pengawasan masyarakat harus terlibat agar kasus-kasus serupa tidak terus terjadi.

“Kalau negara kalah melawan mafia tanah, yang hilang bukan hanya tanah rakyat, tetapi juga harga diri bangsa,” pungkasnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi titik kritis bagi reformasi pertanahan di Indonesia, dengan tekanan publik dan sorotan media yang semakin kuat untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika korbannya adalah tokoh nasional sekaliber Jusuf Kalla.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *