Nusawarta.id, Bekasi – Perjuangan hukum Yessi Irmadani, ibu dari ANP (8), dalam kasus dugaan malpraktik RS Eka Hospital Indah Bekasi masih terus berlanjut. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pihaknya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula dari dugaan kelalaian RS Eka Hospital yang diduga menyebabkan kerugian bagi ANP. Yessi, yang merasa tidak mendapatkan keadilan, mengajukan gugatan ke PN Cikarang, namun majelis hakim menolak gugatannya. Upaya banding ke PT Bandung sempat memberikan harapan karena putusan banding membatalkan putusan PN Cikarang, tetapi tetap belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Kuasa hukum Yessi, Iskandar Halim, SH, MH, menegaskan bahwa permohonan kasasi telah diajukan dengan dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 Pasal 32 (q), yang menyebutkan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk menggugat rumah sakit jika pelayanannya tidak sesuai dengan standar.

“Selain itu, dalam Pasal 46 disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatannya. Maka, putusan pengadilan tingkat pertama yang bertentangan dengan aturan ini harus diperbaiki oleh Mahkamah Agung,” ujar Iskandar pada Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, selama proses persidangan di PN Cikarang, pihak RS Eka Hospital tidak pernah hadir, dan hanya diwakili oleh PT Pelita. Namun, kehadiran PT Pelita telah ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.
Dalam gugatan ini, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang benar-benar adil. Tidak ada alasan lagi untuk menolak permohonan kasasi ini, karena kami memiliki dasar hukum yang kuat. Kami ingin keadilan ditegakkan bagi korban,” tegas Iskandar.
Kini, putusan kasasi di tangan Mahkamah Agung. Putusan ini akan menjadi penentu bagi keluarga ANP dalam memperoleh keadilan atas dugaan malpraktik yang telah mereka perjuangkan sejak awal. (Fauzan/Red)












