Nusawarta.id, Muna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya angkat bicara soal tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ilegal yang tengah marak beredar di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna, Hardyanto Hidayat mengatakan baru mengetahui adanya keluhan LPG 3 kg subsidi yang beredar di masyarakat.
“Kami terkait ini baru dengar. Belum ada pernyataan resmi yang kami terima terkait keluhan,” kata Hardyanto saat ditemui di kantor Setda Muna, Rabu (25/6/2025).
Meski bukan sebagai lembaga teknis, Setda Muna mengatakan akan memberikan perhatian serius mengenai status LPG subsidi dengan berkoordinasi lebih dulu bersama Bupati Muna, Bachrun Labuta.
Namun Hardyanto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan subsidi mengenai konversi minyak tanah ke LPG di Kabupaten Muna.
Baca juga: Polres Muna Diminta Tangkap Penada dan Pedagang LPG Subsidi Ilegal
“Secara institusi pemerintah, kami menunggu arahan pimpinan untuk menyatakan itu ilegal atau tidak. Tapi faktanya sampai hari ini kita belum konversi ke gas,” pungkasnya.
Pihaknya pun akan mempertimbangkan sejumlah masukan untuk disampaikan pada Bupati Bachrun mengenai perlunya langkah penertiban atau penindakan terkait LPG ilegal dimaksud.
“Supaya bisa juga menjadi dasar Kepolisian,” sebutnya.
Ia juga membeberkan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sempat meminta data masyarakat pengguna LPG di Kabupaten Muna, namun belum disanggupi karena terbatasnya akses Pemkab Muna pada pengguna tabung LPG di Muna.
“Dari provinsi sebelumnya pernah meminta kepada kami data pengguna LPG di Kabupaten Muna, tapi kami mau data bagaimana kalau ini barang ilegal? Jadi sampai hari ini kami belum berikan data ke sana terkait itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya aktivis Muna, Aman Djaari sempat menyoroti dan meminta Polres Muna agar menangkap penada maupun pedagang yang diduga turut terlibat dalam pengedaran LPG 3 kg subsidi yang masif terjadi di wilayah Muna maupun Muna Barat.
“Polres Muna mestinya segera menangkap penada dan pedagang yang terlibat dalam pengedaran LPG subsidi ini,” kata Aman, Jum’at (16/5/2025).
Selain belum didukung dengan kebijakan daerah, harga jual tabung gas LPG subsidi di masyarakat tembus hingga sekitar dua hingga hampir tiga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemprov Sultra melalui Pergub Sultra Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
(Dyt/red)












