RUU Anti Disinformasi Asing Diklaim Tak Ancam Demokrasi

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak akan melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

Menurut Yusril, regulasi tersebut justru dirancang untuk memperkuat ketahanan nasional, khususnya dalam menghadapi arus informasi global yang dinilai kerap dimanfaatkan pihak asing untuk memengaruhi kepentingan dalam negeri.

“Jangan kita anggap ini sebagai upaya untuk melemahkan demokrasi. Demokrasi kita perkuat di tengah masyarakat, hanya disinformasi, apalagi propaganda pihak asing, memang perlu kita tangkal bersama,” ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, fokus utama RUU tersebut adalah menangkal disinformasi yang berasal dari luar negeri dan berpotensi merugikan kepentingan nasional. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki niat untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.

Baca Juga : DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Disebut Tonggak Perlindungan dan Pengakuan Pekerja Rumah Tangga

Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap awal penyusunan RUU dengan menggelar berbagai diskusi serta menghimpun masukan dari berbagai pihak. Yusril mengungkapkan, hingga kini belum ada draf resmi maupun naskah akademik yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Belum diserahkan ke DPR. Masih dalam tahap diskusi untuk menghimpun berbagai pemikiran. Untuk menjadi rencana pembentukan undang-undang, masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR,” katanya.

Meski demikian, Yusril berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat urgensi dari RUU tersebut. Ia menilai propaganda asing merupakan fenomena yang nyata dalam dinamika global saat ini dan kerap menyasar berbagai sektor strategis suatu negara.

Sebagai contoh, ia mengingatkan adanya propaganda pada era 1970-an terkait isu bahaya minyak kelapa, yang menurutnya berdampak pada persepsi publik terhadap komoditas dalam negeri. Narasi tersebut, kata dia, diduga bertujuan menguntungkan industri minyak berbasis jagung atau kedelai dari luar negeri.

Baca Juga  Presiden Resmikan Jembatan Kabanaran, AHY: Bukti Komitmen Pemerintah Perkuat Konektivitas Nasional

Hal serupa, lanjut Yusril, juga terjadi pada komoditas kelapa sawit. Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia kerap menghadapi berbagai kampanye negatif yang dinilai sebagai bentuk disinformasi.

Baca Juga : Mardiono Ingatkan Hindari Perpecahan Di Muscab PPP

“Kalau kita tidak waspada, kita justru bisa menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing yang merugikan kepentingan nasional kita sendiri,” ujarnya.

Yusril menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap narasi global yang berkembang, sekaligus memperkuat kemampuan nasional dalam memilah informasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kepentingan nasional harus menjadi prioritas di tengah derasnya arus informasi lintas negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *