Setelah Putusan MK, DPR Tegaskan Pentingnya Penyesuaian Regulasi Jabatan Polisi Aktif

  • Bagikan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri jika hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Meski demikian, ia menilai putusan tersebut tidak dapat langsung diterapkan tanpa penyesuaian regulasi lebih lanjut.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri pada jabatan di luar institusi, selama memenuhi ketentuan yang ada.

Dalam Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, undang-undang tetap membuka ruang penugasan aktif jika jabatan yang diemban relevan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada perintah Kapolri.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Ia juga mengutip tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Menurut Rudianto, penugasan semacam itu justru sejalan dengan semangat sinergi antarlembaga sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ia menilai, koordinasi antarinstitusi diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pencapaian tujuan bernegara.

Sebelumnya, MK dalam putusan yang dibacakan Kamis lalu memutuskan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Buka Bersama Buruh, Kapolri Bawa Kabar Gembira soal Lapangan Kerja Baru

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya. Para pemohon menilai keberadaan frasa tersebut menimbulkan anomali hukum serta mengaburkan makna norma utama.

Baca Juga : Menko Kumham-Imipas: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Masukan untuk Reformasi Polri

Dengan putusan ini, aturan mengenai penempatan polisi aktif pada jabatan sipil dipastikan mengalami perubahan signifikan, dan menunggu tindak lanjut pemerintah maupun DPR dalam penyusunan dan penyesuaian regulasi baru.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *