Vonis Bebas Aktivis, Yusril Ingatkan APH Jangan Asal Tangkap Tanpa Bukti Kuat

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar bekerja secara hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Pesan tersebut disampaikan menyusul vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Yusril menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara pasti, adil, serta didasarkan pada alat bukti yang kuat. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah hukum terhadap seseorang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril.

Menurutnya, apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat sebaiknya berpikir ulang sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, apalagi membawa perkara tersebut hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. Ia menekankan bahwa apabila seseorang yang telah diproses hukum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Yusril menilai kasus yang menjerat Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam memperkuat praktik penegakan hukum yang sesuai dengan semangat reformasi hukum melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga : Stok Beras Nasional Nyaris 28 Juta Ton, Mentan Amran Pastikan Pangan Aman hingga 10 Bulan ke Depan

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap seseorang jika terdapat dugaan kuat disertai alat bukti yang memadai atas tindak pidana yang dilakukan. Namun di sisi lain, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Baca Juga  BGN Perkuat Pengawasan Internal Program MBG, 1.780 SPPG Dihentikan Sementara

“Sebaliknya, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,” kata Yusril.

Selain Delpedro, majelis hakim juga memvonis bebas tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh.

Dalam persidangan terungkap bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa. Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan melalui sejumlah konten di media sosial. Mereka didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025 yang dinilai mengajak pelajar turun ke jalan dan memicu aksi anarkis di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Gus Yasin Sidak SPBU di Semarang, Pastikan Stok BBM Aman

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” disertai keterangan yang mengajak pelajar yang mengikuti aksi untuk menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.

Meski demikian, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *