Polri Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’, Temukan Konten yang Mengejutkan

  • Bagikan
Kombes Pol Nurul Azizah Memperlihatkan barang bukti berupa perangkat elektronik hasil sitaan dari tersangka grup ‘Fantasi Sedarah’ dalam konferensi pers di Mabes Polri (Foto:Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Pada Rabu (21/05/2025), Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan seksual berbasis daring yang beroperasi melalui grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah”. Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan konten pornografi anak serta eksploitasi seksual dalam lingkup keluarga.

Pengungkapan ini bermula dari penelusuran aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam tersangka yang terlibat aktif menyebarkan konten pornografi anak. Para tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, hingga Bengkulu.

“Grup ini memiliki 32 ribu anggota. Isinya konten yang melanggar kesusilaan dan membahayakan anak-anak. Kita tindak tegas,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam keterangan resmi (21/05/2025).

Baca Juga Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video pornografi anak di perangkat milik tersangka MR yang merupakan pendiri grup. Tersangka lain, MA, menyimpan 66 gambar dan 2 video serupa. Parahnya, MS (32) menjadikan adik ipar serta dua keponakannya yang masih berusia 8 dan 12 tahun sebagai korban pelecehan. Sedangkan MJ (25) mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Bengkulu.

Enam tersangka grup ‘Fantasi Sedarah’ di Mabes Polri usai penangkapan (Foto:Nusawarta.id)

Motif dari kejahatan ini beragam. DK diketahui menjual konten dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 file dan Rp 100 ribu untuk 40 file. Sementara MR mengakui membentuk grup demi kepuasan pribadi dan untuk berbagi konten di antara sesama pelaku.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Baca Juga Bareskrim Bongkar Penipuan Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak serta segera melaporkan konten mencurigakan. Kejahatan seksual di ruang siber kini kian terselubung, sehingga perlu keterlibatan keluarga, sekolah, serta lembaga agama dan masyarakat.

Baca Juga  Menteri UMKM: Kampus Harus Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional lewat Wirausaha Muda

“Kita tidak bisa membiarkan predator merasa aman di dunia maya. Ini ancaman serius bagi generasi penerus,” tegas Kombes Nurul.

Masyarakat juga diingatkan bahwa menyimpan, menyebarkan, atau sekadar mengakses konten pornografi anak—meski hanya untuk ‘melihat’—adalah tindak pidana. Peningkatan literasi digital dan penguatan nilai moral dalam keluarga menjadi kunci mencegah kasus serupa.(Syairi/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *