DMKR Kembalikan Rp150 Miliar, Kejati Sumut Fokus Pulihkan Keuangan Negara

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Foto: Kejagung/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo, melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang pengembalian tersebut diserahkan untuk disita penyidik dan akan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kepastian usaha.

“Tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan, di mana hak-hak para konsumen beritikad baik tetap dijamin, kegiatan usaha korporasi dapat berjalan, namun di sisi lain penegakan hukum dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Harli Siregar, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga : KPK Usut Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Menurut Harli, Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai prioritas utama. Ia menyebut, pengembalian dana tersebut menjadi indikator bahwa sebagian pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyidik tidak semata-mata ingin menghukum, tetapi juga memastikan negara tidak dirugikan. Pengembalian ini kami perhitungkan sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik dan auditor terkait. Pihaknya akan terus membuka ruang bagi pengembalian dana lainnya selama proses hukum berjalan.

Baca Juga : Eks Menko Polhukam Mahfud Md Kritik KPK yang Minta Laporan Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sampai saat ini, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan disebut masih berlangsung secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memastikan seluruh aset negara dapat dipulihkan.

Baca Juga  SBY Jalani Pemulihan di RSPAD, Kondisi Semakin Membaik

Langkah pengembalian dana Rp150 Miliar oleh DMKR ini diharapkan menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara nyata.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *