KPK Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

  • Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari Kantor Gubernur Riau terkait dugaan korupsi jatah preman (Japrem) yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penyitaan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sebagai bagian dari upaya paksa dalam penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, di antaranya terkait dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Riau, Raja Faisal. Budi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti sesuai ketentuan KUHAP.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Duga Gubernur Riau Gunakan Uang “Jatah preman” untuk Liburan ke Luar Negeri

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, mulai 4 November hingga 23 November 2025.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR-PKPP kepada Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid. Dari penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Baca Juga : PDIP Jawa Timur Minta Maaf atas OTT Bupati Ponorogo, Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam. Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar, termasuk Rp800 juta yang diamankan saat OTT di Pekanbaru.

Baca Juga  Pemerintah Siap Negosiasi Utang Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD: Memang Harus!

Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. KPK mengimbau seluruh pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Riau mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *