Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan jatah preman (Japrem) untuk bepergian ke luar negeri. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan berbagai pecahan mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Asep menambahkan, tim penyidik masih menelusuri tujuan keberangkatan ke luar negeri tersebut, apakah merupakan perjalanan dinas atau justru perjalanan pribadi.
“Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non-kedinasan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Baca Juga : Cak Imin Sebut Penangkapan Gubernur Riau Jadi Pembelajaran bagi Kader PKB
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).
Untuk keperluan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik permintaan setoran kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP atas perintah Gubernur Abdul Wahid.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana itu dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, kemudian diserahkan melalui M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terdapat tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan saat penyerahan terakhir di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025), dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta di rumah pribadi Abdul Wahid.
Baca Juga : Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Keprihatinan atas OTT Gubernur Riau oleh KPK
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Japrem ini.












