Ketua MUI Kalsel Nyatakan SK PAW MUI HSS Tidak Sah di Tengah Kisruh Kepengurusan

  • Bagikan
Gedung Sekretariat MUI kab HSS

Nusawarta.id, Banjarmasin — Di tengah memanasnya polemik terkait Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan, KH. Husin Naparin, menegaskan bahwa SK PAW tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pernyataan resmi ini menjadi penegasan atas simpang siur informasi yang berkembang di publik.

Dalam surat pernyataan yang dikeluarkan di Banjarmasin (11/11/2025), KH. Husin menjelaskan bahwa SK PAW bernomor Kep-03/DP-P/MUI-KS/SR/V/2025 dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI, khususnya terkait mekanisme pengambilan keputusan organisasi. Ia menegaskan bahwa SK tersebut tidak melalui rapat resmi Dewan Pimpinan MUI HSS, padahal musyawarah pengurus adalah satu-satunya forum yang sah untuk menetapkan kebijakan internal.

Selain tidak melalui mekanisme formal, SK PAW tersebut dinilai tidak sah karena alasan yang dijadikan dasar penerbitannya dinyatakan fiktif dan tidak berdasar. Hal ini diperkuat dengan adanya klarifikasi dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI HSS, yang menyatakan bahwa surat permohonan PAW bernomor 01/MUI-HSS/5/2025 tidak pernah dibuat, diterbitkan, atau ditandatangani oleh keduanya. Dengan hilangnya dasar otentik, maka legitimasi SK PAW otomatis gugur.

Berdasarkan temuan dan klarifikasi tersebut, KH. Husin menegaskan bahwa SK PAW yang beredar tidak memiliki legalitas dan tidak dapat digunakan sebagai dasar perubahan kepengurusan. Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa struktur kepengurusan MUI HSS yang sah adalah SK sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Selatan tentang Susunan Dewan Pimpinan/Pengurus MUI HSS Masa Khidmah 2022–2027 yang telah disempurnakan sebelumnya melalui PAW sah bernomor Kep-02/DP-P/MUI-KS/SW/2025.

Pernyataan resmi ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan, dan agar kisruh internal tidak berkembang lebih jauh. (Syairi/Red)

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029 Jika Gagal Menjalankan Tugasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *