BGN Tangguhkan 2.213 SPPG, Evaluasi Ketat Layanan Gizi Nasional Diperketat

  • Bagikan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan. Mitra, Korwil, Korcam, dan Kepala SPPG di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas, di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025).(Foto: dok-bgn/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) menangguhkan operasional (suspend) ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul masukan masyarakat, pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak, serta temuan sejumlah insiden yang dialami penerima manfaat program Makan Bergizi (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penangguhan merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memastikan standar layanan gizi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dari total tersebut, 5.659 SPPG tercatat telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa penangguhan operasional.

Baca Juga : Gus Ipul Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Kupang

Nanik merinci, sanksi penangguhan tersebar di tiga wilayah kerja utama. Di Wilayah I yang meliputi Sumatera, tercatat 758 SPPG pernah di-suspend, dengan 610 di antaranya telah kembali aktif dan 148 masih ditangguhkan. Dari jumlah tersebut, 10 SPPG terkait kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya disebabkan persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.

Di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, sebanyak 3.466 SPPG pernah dikenai sanksi suspend. Dari jumlah itu, 1.800 SPPG telah kembali beroperasi, sementara 1.666 masih dalam status penangguhan. Rinciannya, 61 SPPG terkait kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya berkaitan dengan infrastruktur, tata kelola, dan kualitas layanan gizi.

Adapun di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 3.959 SPPG yang pernah di-suspend. Sebanyak 3.559 SPPG telah kembali aktif, sedangkan 399 SPPG masih dalam status penangguhan. Dari jumlah tersebut, 25 SPPG berkaitan dengan kejadian menonjol dan 374 lainnya disebabkan persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.

Baca Juga  THR dan BHR Ojol Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Aplikator Siap Beri Bonus Lebaran

Menurut Nanik, terdapat berbagai faktor yang menjadi dasar pemberian sanksi, mulai dari menu makanan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, hingga bangunan SPPG yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), minim fasilitas mess petugas, serta belum memenuhi standar peralatan dapur juga dapat dikenai sanksi. Permasalahan lain seperti konflik antara mitra dan yayasan serta ketidaksesuaian jumlah pemasok turut menjadi faktor penangguhan operasional.

Baca Juga : Banyak Peringatan di Bulan Mei, GP Ansor Kalsel Apresiasi Suasana Tetap Kondusif

BGN juga memperkirakan jumlah SPPG yang dikenai sanksi masih berpotensi bertambah, seiring dengan penerapan kewajiban pelayanan minimal kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik.

BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan bukan bersifat penghentian permanen, melainkan upaya korektif untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai standar, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *