Koalisi 18 Konfederasi Buruh Desak DPR dan Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai penyerahan draf usulan RUU Ketenagakerjaan di DPR, Senin (3/8/2026). Koalisi 18 konfederasi buruh mendesak DPR serius membahas regulasi anyar ini demi mengantisipasi situasi rawan di lapangan. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Koalisi yang terdiri atas 18 konfederasi buruh mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan secara serius. Desakan tersebut disampaikan menyusul kondisi di lapangan yang dinilai mulai rawan menjelang putusan besar yang diperkirakan akan terbit pada Agustus 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan koalisi buruh telah menyiapkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada DPR sebagai bahan pembahasan. Menurutnya, draf tersebut merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan mayoritas kekuatan serikat pekerja di Indonesia.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Andi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Tunjukkan Kontribusi, Mahasiswa UM BBM Perbaiki Kerusakan Perangkat Elektronik Kantor Desa Sumberpasir

Andi menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh ditunda karena situasi di tingkat akar rumput mulai menunjukkan potensi kerawanan. Ia mengungkapkan dalam sepekan terakhir pihaknya mencermati dinamika yang berpotensi memicu gejolak apabila proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi menjelang putusan ini sangat rawan. Agustus diprediksi akan ada putusan besar dan memang kami di tingkat lapangan sudah melihat situasi yang sangat rawan,” katanya.

Koalisi buruh juga meminta DPR dan pemerintah tidak mengulangi pola penyusunan regulasi seperti saat pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang memicu gelombang aksi penolakan di berbagai daerah.

Menurut Andi, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan dialog agar mampu menghasilkan aturan yang dapat diterima semua pihak.

Baca Juga  May Day 2026, Ahmad Luthfi Sebut Buruh Pahlawan Penggerak Ekonomi Jateng

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa DPR memiliki komitmen untuk membahas regulasi tersebut secara serius. Andi juga mengapresiasi pimpinan DPR yang dinilainya membuka ruang komunikasi dengan kalangan buruh selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami berharap undang-undang ketenagakerjaan yang lahir nantinya bukan hanya berpihak kepada buruh, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I DPR Minta Indonesia Aktif Dorong Penghentian Serangan AS ke Iran

Lebih lanjut, Andi berharap komunikasi antara koalisi buruh, DPR, dan pemerintah dapat terus berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu efektif selama dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, sehingga diperlukan kerja cepat di tengah masa reses dan agenda legislatif lainnya.

“Kami berharap komunikasi ini terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Waktu yang diberikan sangat singkat, namun kami mengapresiasi DPR yang tetap berkomitmen membahas RUU Ketenagakerjaan meski memasuki masa reses,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *