Komisi II DPR Soroti Tingginya Biaya Politik Pilkada sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Persoalan tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal itu disampaikan Bahtra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama kontestasi politik berpotensi menimbulkan beban ketika mereka telah menduduki jabatan.

“Memang yang menjadi kekhawatiran kita bersama terkait soal mahalnya dan tingginya biaya politik. Ini juga menjadi perhatian Pak Presiden dan kita semua,” ujar Bahtra.

Ia mengatakan Komisi II DPR tengah merumuskan sejumlah langkah dalam pembahasan RUU Pilkada agar praktik politik uang dan tingginya biaya politik dapat ditekan. Menurutnya, perbaikan sistem Pilkada menjadi salah satu upaya penting untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi potensi penyimpangan setelah kepala daerah terpilih.

Baca Juga : Dana Desa Dipotong Rp53,8 Miliar, Balangan Pangkas Belanja Gedung Demi Prioritaskan Infrastruktur

“Nah, ini juga menjadi perhatian kita di Komisi II dalam rangka merumuskan nanti ke depan terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada agar bagaimana kita bisa meminimalisir politik uang atau mahalnya dan tingginya biaya politik,” katanya.

Bahtra menilai beban biaya politik yang besar dapat menjadi salah satu penyebab kepala daerah terdorong melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Itu juga bisa jadi salah satu faktor yang mempengaruhi kemudian para kepala daerah kita yang beban biaya politik begitu tinggi sehingga pada saat menjabat ini juga bisa menjadi problem,” ungkapnya.

Baca Juga  Dirjen Bina Adwil Tegaskan Peran Strategis Trantibumlinmas dalam Stabilitas Nasional

Selain mengevaluasi sistem penyelenggaraan Pilkada, Komisi II DPR juga mempertimbangkan peninjauan kembali besaran remunerasi kepala daerah. Bahtra menilai gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi karena belum mengalami penyesuaian selama sekitar 26 tahun.

“Kalau kita lihat, gaji dan tunjangan kepala daerah itu sangat minim. Bayangkan saja seorang bupati misalnya gajinya hanya kurang lebih Rp3,8 juta, gubernur juga sama. Jadi ini juga mungkin menjadi faktor-faktor,” tuturnya.

Meski demikian, Bahtra menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan kepala daerah bukan satu-satunya solusi untuk memberantas korupsi. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah juga harus terus diperkuat.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri meningkatkan pembinaan kepada kepala daerah. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk memberikan pembinaan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Juniver Girsang Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Komite Independen Kelola Barang Sitaan

“Terakhir, Pak Mendagri juga mungkin bersama KPK akan roadshow ke beberapa daerah untuk terus melakukan pembinaan-pembinaan, terutama yang berkaitan dengan maraknya para kepala daerah kita yang tersandung kasus korupsi,” jelas Bahtra.

Menurut Bahtra, kombinasi antara perbaikan regulasi Pilkada, upaya menekan biaya politik, peningkatan kesejahteraan kepala daerah, serta penguatan pembinaan dan pengawasan diharapkan mampu menekan angka korupsi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *