Nusawarta.id – Wellington. Pencoblosan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melakukan pencoblosan suara duluan, sesuai dengan penetapan jadwal dari KPU. Tak terkecuali dengan WNI yang ada di negara Selandia Baru.
Para WNI yang berada di sekitaran ibu kota Selandia Baru melakukan pencoblosan suara langsung di Halaman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Welington, pada hari Sabtu (10/02/2024) kemarin. Bagi WNI yang jauh dari Welington juga tetap mencoblos, tetapi melalui metode pengiriman surat.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Wellington dimulai sejak pukul 08.00 waktu setempat, hingga akhirnya selesai pukul 18.00. Para WNI silih berganti memberikan hak suaranya di TPS. Proses Pemilu pun secara umum berjalan dengan aman dan lancar.
Untuk memeriahkan suasana, panitia penyelenggara menyiapkan Bazaar Kuliner dan pertunjukan musik. WNI yang jauh dari rumah akhirnya bisa menyantap berbagai makanan khas Indonesia, seperti Batagor, Rawon, Bakso, Sate Ayam, hingga Martabak.
Tak lupa iringan lagu-lagu pop Indonesia seperti “Sepanjang Jalan Kenangan” terus dilantunkan untuk menghibur para WNI yang ingin mencoblos di TPS.
Andri, warga Tangerang yang saat ini bekerja di Selandia Baru mengungkapkan suasana di TPS yang cukup meriah dengan banyak elemen Indonesia, sehingga ia cukup terhibur.
Sebagai WNI yang berada di luar negeri, Andri hanya bisa memilih pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden serta Calon Legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.
“Meski hanya memilih dua surat suara saja, namun saya tetap antusias untuk memberikan hak suara. Ini adalah momentum untuk menentukan masa depan Indonesia, jadi kita sebagai WNI yang baik harus ikut terlibat,” ungkapnya.
Meskipun pencoblosan telah selesai, tetapi perhitungan suara di Selandia Baru tetap berlangsung bersamaan dengan di Indonesia, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Mengingat ada perbedaan waktu sekitar 6 jam, maka TPS di Wellington baru akan memulai perhitungan pada pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan untuk surat suara melalui pos baru akan dihitung pada tanggal 15 Februari 2024.
Berdasarkan pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Jadi saat ini semua pihak tidak diperbolehkan mengeluarkan hasil survei perhitungan suara, termasuk di luar negeri yang sudah duluan melaksanakan pencoblosan. (Arm/Red)