Nusawarta.id – Balikpapan. Kapolresta Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan mengenai usaha hiburan malam. Pertemuan tersebut mengundang para pengelola dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), dengan tujuan agar semuanya patuh dengan Perda tersebut. Namun kenyataan berkata lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Balikpapan menyoroti fakta di lapangan, masih banyaknya pengelola dan pemilik THM yang melanggar Perda tersebut.
Sekretaris Jenderal BEM se Balikpapan, Jumriansyah mendapat laporan dari masyarakat tentang masih adanya THM belum menjalankan Perda. “Meskipun sudah diberikan sosialisasi, tetapi masih ada saja oknum pengelola THM nakal yang melanggar ini” ujar Jumriansyah ketika ditemui di Balikpapan pada hari Senin, (08/01/2024).
Jam operasional THM jelas termuat dalam Perda Kota Balikpapan No 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. Selain itu ada juga Perda Kota Balikpapan No 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
BEM se Balikpapan meminta Polresta Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menindak tegas Oknum Pengelola atau Pemilik THM yang masih belum mengikuti aturan tersebut.
“Polresta Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan jangan diam saja. Tindak tegas oknum nakal ini. Kalau bisa cabut saja izin operasionalnya,” lanjut Sekretaris Jenderal BEM Se Balikpapan.
Harapannya Polresta Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan bisa segera menindaklanjuti THM yang melanggar Perda. Apabila tidak segera ada pergerakan, BEM Se Balikpapan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Semoga Pemerintah Kota Balikpapan bisa cepat menindaklanjutinya. Jika tidak, maka kami BEM Se Balikpapan siap turun ke jalan menggelar aksi,” tutup Jumriansyah. (Zul/Red)