Nusawarta.id, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam pengelolaan aset dan pajak daerah. Melalui pelatihan bertajuk “Pengembangan Kompetensi Manajemen Aset Daerah dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Tahun 2025”, BPSDM Kemendagri menargetkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa aset dan keuangan daerah dikelola secara efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, ASN harus terus mengembangkan wawasan dan keterampilan agar mampu menjalankan tugas dengan optimal, khususnya dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Manajemen aset daerah yang baik bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi bagaimana aset tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan PAD,” ujar Sugeng saat membuka pelatihan di Ruang Auditorium Gedung F Lantai 4 Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, penerimaan pajak daerah yang optimal harus didukung oleh sistem pemungutan yang efektif, akurasi data, serta sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan strategi yang tepat, penerimaan daerah dapat ditingkatkan tanpa membebani masyarakat.
“Optimalisasi PAD bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan bahwa sistemnya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pelatihan ini, peserta juga dibekali dengan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Monitoring yang ketat serta pelaporan yang akurat menjadi faktor kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset dan pajak daerah yang baik bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan manfaatnya untuk masyarakat,” tegas Sugeng.
Ia berharap pelatihan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi para aparatur daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan teknis yang bisa diterapkan dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola aset dan pajak secara lebih profesional, berintegritas, serta berdampak nyata terhadap pembangunan daerah.
“Keberlanjutan pembangunan daerah sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan pajak daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh aparatur pemerintah daerah dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring. Para peserta mendapatkan materi terkait kebijakan pengelolaan aset daerah, strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta implementasi kebijakan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru. (San/Red)












