Nusawarta.id – Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakkan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Sehingga, berdasarkan hal tersebut MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Walaupun telah terbukti sah langgar etik berat, tidak membuat Anwar Usman berdiam diri setelah didepak dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi, pasalnya pada Jum’at, (24/11/2023), Anwar Usman menggugat Ketua MK saat ini (Suhartoyo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Tentu, tidak lupa Anwar juga meminta agar kursi Ketua MK dikembalikan kepadanya. (Kumparan.com)
Adanya gugatan ini, membuat kalimat “jabatan milik Allah” yang dilontarkan Anwar Usman sebelumnya tidak memiliki makna atau bisa dikatakan hanya omong kosong belaka. Padahal Anwar Usman sempat menyampaikan bahwa
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya,” kata Anwar Usman 8 November lalu. (Kompas.com)