Diduga Langgar Pidana Pemilu, Oknum Kades di HSU Dituntut 5 Bulan Penjara

  • Bagikan
Sidang Tindak Pidana Pemilu Oleh Oknum Kades HSU

Nusawarta.id – Hulu Sungai Utara. Pengadilan Negeri Kelas II Amuntai menyelenggarakan Sidang Tindak Pidana Pemilu pada Rabu (20/3/2024), untuk menindaklanjuti temuan adanya oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Gland Nicholas M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh 2 hakim anggota. Sedangkan dari penuntut umum adalah Andris Budianto M.H. dam dan Felisya Riska Imama S.H., dari Kejaksaan Negeri HSU.

Andris Budianto menyampaikan bahwa terdakwa Kades Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan inisial A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017. Oknum Kades di HSU tersebut dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Atas tindakan tersebut, kami menuntut terdakwa hukuman pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,-, subsider selama 2 bulan kurungan,” ungkap jaksa Andris.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua mencoba memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan diri sebelum hakim menetapkan putusan atau vonis perkara tersebut.

Namun Terdakwa inisial A tersebut hanya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang telah dilakukan. Ia kemudian memohon kepada Hakim Ketua untuk menjatuhi hukuman terhadap dirinya dengan seringan-ringannya.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua kemudian menutup sidang. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Maret 2024, dengan rencana agenda adalah Pembacaan Putusan dari Pengadilan Negeri Amuntai.

Baca Juga  Badko HMI Sumut Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Suap Seleksi PPPK Langkat

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Bawaslu HSU menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ketika oknum kades itu mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari salah satu Parpol. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Posyandu Lansia, yang sudah memasuki masa tahapan kampanye. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, akhirnya kasus berlanjut hingga masuk dalam perkara di Pengadilan Negeri Amuntai. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *