Nusawarta.id- jakarta. (DKPP) atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu akan menggelar sidang pemeriksaan perihal perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP. Sidang tersebut akan laksanakan pada Jumat (22/12/2-2023).
Adapun beberapa perkara yang telah dihimpun sebagai berikut :
1.Pengaduan Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
2.Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
3.P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
4.Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempat Pelapor tersebut melaporkan Ketua beserta enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para Pelapor, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 perihal Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
komisioner KPU ini diduga membiarkan Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 2) terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Menurut David Yama agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
kata David, DKPP akan memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David Yama dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka secara umum, sehingga masyarakat dapat memantaunya.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Van/Red).