Direct Sales Agent dan Supervisor PT. ALN Datangi Disnakertrans Kalsel, Minta Kepastian THR

  • Bagikan
Sales Agent dan Supervisor PT. ALN Datangi Disnaker Kalsel

Nusawarta.id – Banjarmasin. Perwakilan Direct Sales Agent dan Supervisor PT. Akses Lintas  Nusatara (ALN) merupakan vendor mobile yang bergerak di bidang internet Wifi atau disebut provider XL HOME salah satu ISP Nasional mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan di Jl. A. Yani Km.6 Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu.

Pantauan Nusawarta.id, kehadiran perwakilan Direct sales tersebut guna meminta kejelasan terkait kepastian tunjangan hari raya (THR) yang harusnya diterima oleh karyawan sebelum Lebaran. Aduan itu difasilitasi oleh pihak Disnaker selaku instansi terkait yang saat itu diwakili oleh Panitia Posko Aduan dan Bidang Pengawasan.

Perwakilan karyawan diterima secara langsung di posko aduan THR Disnaker Provinsi kalsel. Disnaker pun memanggil pihak ALN diminta agar datang guna bentuk klarifikasi. Kemudian pihak ALN pun hadir diwakili HRD perusahaan bernama Nydia dan PIC Xlhome Riki Fahlevi.

Posko Pengaduan Disnakertrans Kalsel

Dalam diskusi itu, ada kesamaan pandangan dari pihak yang melaporkan dan petugas disnaker terkait adanya hak berupa THR bagi teman- teman sales dan supervisor, dimana perjanjian
kerja merupakan salah satu dari beberapa macam perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.

Dalam melaksanakan perjanjian kerja tentu harus memperhatikan aspek-aspek hukum perjanjian yang secara umum diatur dalam KUH Perdata seperti memuat syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, prestasi dan lain sebagainya. Secara khusus perjanjian kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksana lainnya.

Syarat sah perjanjian diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2003 Pasal 52 ayat (1) menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar : 1). Kesepakatan kedua belah pihak. 2). Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. 3). Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Baca Juga  Pasangan Arifin Noor dan M. Supian Akbari Resmi Dapatkan Nomor Urut 1, Siap Wujudkan Banjarmasin yang Berkelanjutan

Hardiansyah perwakilan Supervisor PT. ALN, saat itu datang ketika sales menyambangi Disneker Provinsi Kalimantan Selatan, ia mengungkapkan bahwa ketiga unsur ini terpenuhi dan bertanda tangan saat pihak vendor (ALN) mempekerjakan mereka.

“Kami harap ada i’tikat baik perusahaan untuk membayarkan THR, karena sampai hari ini tanggal 15 april 2024 belum juga terealisasi. Padahal saat itu pihak ALN juga hadir dan mendengar,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika sampai dalam beberapa hari kedepan tidak ada perkembangan dan i’tikad baik dari perusahaan maka kami akan meminta instansi terkait dalam hal ini disnaker menyurati PT. ALN guna melaksanakan kewajibanya sesuai yang diatur dalam per undang-undangan, serta meraka akan melakukan demontrasi dan menempuh jalur hukum dengan menggandeng beberapa advokat terkait wanprestasi yang dilakukan perusahaan PT. Akses Lintas Nusantara.

“Selain adanya hak perkerja tidak dibayarkan, kami berharap perusahaan XL Axiata dan PT. ALN perlu diaudit oleh pemerintah maupun swasta karena adanya indikasi tidak sehatnya perusahaan ini dari segi regulasi, begitu juga jasa pelayanan terhadap customernya,” imbuhnya. (Sand/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *