DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Suasana suka cita perwakilan organisasi buruh saat mengikuti jalannya Rapat Paripurna pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Tangkapan Layar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dan disaksikan sejumlah perwakilan organisasi buruh. Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengambilan keputusan.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan. Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Baca Juga : MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU ini sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026.

Pembahasan tingkat pertama dimulai setelah DPR menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 September 2026. Pemerintah kemudian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 14 September 2026 untuk menjadi bahan pembahasan bersama Panja Komisi IX.

Panja juga membuka konsultasi publik pada 16-22 September 2026 dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan, seluruh fraksi di Komisi IX menyatakan sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca Juga : Auditor BPK Kalbar Dikabarkan Terjaring OTT Polda, Uang Rp400 Juta Diamankan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Putih mengatakan aturan tersebut juga memuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, UU ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja dan transformasi digital.

Baca Juga  DPR, BI, dan Pemerintah Sepakati Penguatan Koordinasi Fiskal-Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *