Nusawarta.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa malam. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Gugatan diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon menunjuk Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga : Auditor BPK Kalbar Dikabarkan Terjaring OTT Polda, Uang Rp400 Juta Diamankan
Pemohon menilai terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dinilai tidak sekadar bersifat administratif.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto dalam persidangan sebelumnya.
Rangkaian persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam prosesnya, MK mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Dari pihak pemohon, sejumlah ahli dan saksi yang dihadirkan antara lain I Gusti Putu Artha, Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Sementara itu, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang membantah dalil mengenai dugaan manipulasi. Persidangan juga menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai salah satu titik krusial dalam perkara tersebut berkaitan dengan bukti fisik ijazah yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Baca Juga : Pemkab Balangan Pastikan Jembatan Gantung Hujan Mas Direhabilitasi Tahun Ini
Menurut Aan, dalam persidangan pihak-pihak terkait dan KPU dinilai lebih banyak menunjukkan surat keterangan kesepadanan, bukan dokumen ijazah atau hasil studi yang menjadi dasar penyetaraan.
“Nah, sampai dengan akhir persidangan, kita nggak melihat ini. Dan dari Dikdasmen tidak bisa menunjukkan, kemudian dari pihak terkait juga tidak bisa menunjukkan, dari KPU juga tidak bisa menunjukkan. Yang ditunjukkan hanya surat keterangan bahwa kemampuannya sepadan,” ujar Aan.
Meski demikian, Aan menilai majelis hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
Ia berharap MK dapat mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Semoga ini nanti Garuda menang, menang lawan gajah ya. Thailand, Indonesia, Thailand yang juga menghiasi ruang sidang kita dan tadi malam menghiasi seluruh televisi di Indonesia. Hakim akan mengabulkan permohonan pemohon sebagai sebuah keberanian baru dari Mahkamah melihat bahwasanya hukum harus ditegakkan, keadilan substantif harus ditegakkan di luar dari prosedural,” pungkas Aan.













Respon (1)