Nusawarta.id – Ekonomi. Berita baru-baru ini tentang larangan warung kelontong Warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam telah menjadi sorotan publik. Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan tegas membantah rumor tersebut.
Dilansir dari Mediantara.co.id, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. Setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk beroperasi dalam rentang waktu yang diinginkan.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.
Arif menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat.
Lebih lanjut, Arif membantah tuduhan bahwa Kemenkop UKM berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan komitmennya dalam melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM,” ujar Arif.
Namun, ketegangan muncul ketika beberapa pedagang pasar tradisional menyuarakan protes terhadap keputusan tersebut. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, menyebut keputusan Kemenkop UKM sebagai tindakan yang aneh.
Abdullah menegaskan bahwa seharusnya Kemenkop UKM memfasilitasi pertumbuhan dan pengembangan usaha seperti Warung Madura, bukan membatasinya. Ia juga mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha skala kecil dan menengah.
“Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh Warung Madura tersebut,” ungkap Abdullah. dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/04/2024).
Berbagai kalangan mempertanyakan komitmen pemerintah, Salah satunya Adi Prayitno pengamat politik Nasional menyebut bahwa pemerintah mempersempit ruang gerak warung Madura, bukannya diprioritaskan dibantu.
“Bapak yang mulia, kalo mau jujur para tretan ini tak mau merantau jauh meninggalkan meninggalkan kampung halaman dan sanak saudara. Tapi himpitan ekonomi yang memaksa begini,” tulisnya di Instagram.
Menurut Adi, kenapa Warung Madura buka 24 jam dari subuh hingga jam 21:00, dagangan mereka tidak laku. Sepi Pembeli karena harus bersaing dengan minimarket dan pedagang lain. Baru kam 22:00 – 4:30 mulai ada pembeli karena yang lain pada tutup. Disitulah nyari untungnya.
“jikapun yang Mulia tak mau membantu mereka, setidaknya jangan mempersempit ruang geraknya. Mereka hidup sendiri, dan suka-duka sendiri. Karena dalam banyak hal, bagi mereka negara sudah tidak ada gunanya.” tulis adi Dosen UIN Syari Hidayatullah di akunnya, seperti dikutip nusawarta.id Senin (29/04/2024).
Penolakan terhadap batasan waktu operasional untuk Warung Madura mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha kecil. Meskipun Kemenkop UKM membantah adanya larangan, banyak kalangan dari pedagang dan pemebeli warung madura menyuarakan kekhawatiran terhadap implikasi pembatasan jam operasional tersebut, menyebutnya sebagai potensi penghambat pertumbuhan UMKM. (Red)