Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kementerian, Wamendagri Ribka: Daerah Harus Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Menurutnya, kelambanan dalam penyusunan tata ruang dapat menghambat pembangunan dan investasi, serta mengganggu implementasi kebijakan satu data nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Nota kesepahaman tersebut menegaskan sinergi antar-instansi dalam berbagai bidang, termasuk agraria, tata ruang, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup percepatan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ribka menjelaskan, dokumen ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2025 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP), yang mencakup kebijakan Satu Peta (One Map Policy), penyusunan RTRW dan RDTR, serta pemetaan lahan dengan dukungan teknologi informasi.

“Tugas Kemendagri adalah memastikan para gubernur, bupati, dan wali kota segera menuntaskan penyusunan RTRW dan RDTR di wilayahnya. Saat ini, masih banyak daerah yang belum menyelesaikan dokumen tata ruangnya, sehingga perlu dorongan lebih kuat,” ujar Ribka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian RTRW dan RDTR sangat krusial bagi pemerintah maupun dunia usaha. Ketidakjelasan tata ruang dinilai bisa menghambat investasi serta mengganggu perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Presiden Prabowo Beri Arahan di Rapim TNI-Polri 2025, Tekankan Pengabdian Total

Menurut data yang dipaparkan Mendagri, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Sementara itu, 7 provinsi masih dalam proses revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri, 3 provinsi masih dalam proses penetapan dan pengundangan, serta 4 provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) yang belum memiliki Perda RTRW.

“Saya mohon dengan segala hormat agar penyelesaian RTRW dan RDTR ini dipercepat. Sudah dua tahun DOB ini berlaku, dan kini pejabat-pejabat barunya telah dilantik. RTRW dan RDTR harus segera dirampungkan agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan optimal,” tegas Tito.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap penyelesaian RTRW dan RDTR di seluruh daerah dapat dipercepat, sehingga tata ruang yang lebih tertata akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan investasi di Indonesia. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *