Ketua MPR RI: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pendidikan dan Kesehatan tidak Dikenakan

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Ia berharap nantinya pemberlakuan PPN ini tak memberatkan masyarakat.

“Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya PPN tetap diberlakukan tapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan,” kata Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Ia menyebut sektor terkait dengan kehidupan masyarakat kecil tak akan dikenakan PPN. Ia berharap tidak ada permasalahan ke depannya.

“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah. Tidak (membebani masyarakat), sebenarnya dari sisi itu nggak ada problem,” tambahnya.

Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan penerapan PPN 12% akan dilaksanakan. Dia mengatakan penerapan PPN 12% dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.

“Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menyampaikan penerapan PPN 12% terhadap barang mewah untuk membantu rakyat kecil. Sedangkan, kata Prabowo, rakyat tetap dilindungi.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” ujarnya.

“Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, berikut ini merupakan kategori barang mewah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cata Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2025, Menag Harap Pers Mengedukasi Umat dan Merawat Lingkungan

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp30 miliar.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *