Nusawarta.id – Paringin. Pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat TPS telah selesai. Namun sebanyak 126 orang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring Kabupaten Balangan hanya bisa gigit jari, karena tidak bisa langsung mendapat honor KPPS.
Usut punya usut, ternyata honor 126 KPPS tersebut dibawa kabur oleh Bendahara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring inisial M.H. Penggelapan honor KPPS oleh M.H. totalnya mencapai 115 Juta Rupiah.
Menanggapi kasus tersebut, Komisioner KPU Balangan divisi Hukum Dan Pengawasan, Eka Hariyadi S.Pdi, menjelaskan bahwa KPU sudah mengadakan mediasi bersama dengan keluarga pelaku dan KPPS untuk mencasi solusi terbaiknya.
“Akhirnya hari ini KPU telah memberikan seluruh honor kepada KPPS di Kelurahan Batu Piring. Dengan ini masalah honor sudah selesai. Sumber dana pembayaran honor itu merupakan dana talangan dari KPU Kab. Balangan,” ungkap Eka Hariyadi pada Sabtu (17/02/2024).
Eka menambahkan, untuk menutupi pengeluaran tersebut, KPU Kab. Balangan berencana akan mengajukan anggaran sebagai keadaan Force Majure kepada KPU RI.
Hal ini merupakan langkah antisipasi meredam gejolak dan menjaga keberlanjutan tahapan Pemilu selanjutnya, yakni Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Meskipun masalah honor selesai, Eka menjelaskan M.H. telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di Polres Balangan.
“Kami juga telah menetapkan untuk memecat terduga pelaku M.H., dari jabatannya sebagai Bendahara Sekretariat PPS Kel. Batupiring,” tambah Eka.
Sementara itu, terduga pelaku M.H. telah diamankan Polres Balangan Sejak 16 Februari 2024 siang di Tanjung, wilayah hukum Polres Tabalong. (Arm/Red)