Nusawarta.id – Banjarbaru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Keputusan nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak, pada tanggal 23 November 2024.
Dalam keputusan tersebut, ada hal yang menjadi perhatian, karena berdampak langsung pada pelaksanaan Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024. Pedoman itu menjelaskan jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu, maka suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya untuk menindaklanjuti keputusan diskualifikasi pasangan calon Aditya – Said Abdullah, KPU Provinsi Kalsel memutuskan untuk tidak mencetak surat suara yang baru sambil menunggu pedoman teknis dari KPU RI. Jika berpedoman pada Peraturan KPU, surat suara tidak bisa dicetak jika waktu tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Keputusan tersebut akhirnya membuat surat suara untuk Pilkada Banjarbaru masih menyertakan foto dan gambar pasangan calon nomor urut 2 Aditya – Said Abdullah. Dengan kondisi surat suara itu, maka coblosan masyarakat yang memilih pasangan calon Aditya – Said Abdullah akan dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Salah seorang warga Guntung Payung mempertanyakan pedoman teknis KPU RI tersebut. Jika kondisinya seperti itu, berarti yang bisa dihitung sebagai suara sah hanya tinggal satu pasangan calon saja.
“Jadi sebetulnya untuk apa ada Pilkada Banjarbaru, jika sudah bisa dipastikan siapa pemenangnya,” ungkapnya. (Arm/Red)