DPR Desak Kemenhub Segera Revisi Aturan Potongan Tarif Ojol

  • Bagikan
Ilustrasi-Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendesak Kementerian Perhubungan segera merevisi Peraturan Menteri terkait potongan tarif aplikator ojek online (ojol), menyusul komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan potongan tarif menjadi di bawah 10 persen.

Desakan tersebut disampaikan Sofwan usai pernyataan Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan dari perusahaan aplikator.

Menurut Sofwan, arahan Presiden menjadi momentum penting sekaligus babak baru perjuangan para pengemudi ojol yang selama bertahun-tahun menuntut adanya penyesuaian potongan tarif. Ia menyebut aspirasi para pengemudi akhirnya mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

“Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman ojol akhirnya didengar Presiden. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri,” ujar Sofwan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga : GOTO Siap Patuhi Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Maksimal 8 Persen

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan revisi regulasi menjadi langkah awal yang harus segera dilakukan pemerintah agar kebijakan penurunan potongan tarif tidak berhenti pada tataran wacana. Ia menilai aturan yang lebih berpihak kepada pengemudi diperlukan untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sofwan juga memastikan akan mengawal implementasi kebijakan tersebut, baik di tingkat kementerian maupun perusahaan aplikator. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar arahan Presiden benar-benar diterapkan secara nyata dan tidak sekadar menjadi janji politik.

“Saya akan proaktif memonitor apakah arahan Presiden ini benar-benar ditindaklanjuti. Indikatornya sederhana, dimulai dari revisi Peraturan Menteri,” tegasnya.

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Merah Melonjak Tajam, di HSU Kalsel Tembus 135 Ribu

Lebih lanjut, Sofwan mengungkapkan persoalan potongan tarif aplikator sebelumnya telah menjadi perhatian serius Komisi V DPR RI. Sejumlah anggota dewan, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, telah berulang kali meminta pemerintah menertibkan kebijakan aplikator yang dianggap memberatkan para pengemudi.

Baca Juga : Gus Ipul: Presiden Prabowo Siapkan Perlindungan Sosial Rp500 Triliun untuk Buruh dan Rakyat Miskin

Ia menilai tingginya potongan tarif selama ini berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi ojol, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan persaingan layanan transportasi daring. Karena itu, ia berharap komitmen Presiden dapat segera diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret demi meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

“Kami berharap komitmen Presiden tersebut dapat segera diwujudkan dalam kebijakan konkret untuk memberikan keadilan bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia,” tutur Sofwan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *