Nusawarta.id – Jakarta. Pada minggu kedua bulan Januari 2025, harga komoditas Cabai Rawit Merah melonjak tajam. Harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang mencapai Rp 160.000,- per Kg, atau mencapai 180,7% di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang hanya Rp 57.000,- per Kg.
Untuk wilayah Kalimantan, harga Cabai Rawit Merah juga melonjak tinggi. Contohnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai Rp 140.000,- per Kg. Selanjutnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp 135.000,- per Kg.
“Secara umum, terdapat 326 Kabupaten/Kota yang harga Cabai Rawit Merah di atas HAP”, papar Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono M.P dalam Rapat Pengendalian Inflasi pada Senin, 13 Januari 2025.
Maino menambahkan bahwa penyebab kenaikan harga Cabai Rawit Merah di antaranya karena cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi kebanjiran, dan angin puting beliung. Penyebab lainnya adalah serangan hama atau Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sehingga produksi turun dan membuat penurunan pasokan ke pasar atau masyarakat.
“Badan Pangan Nasional bersama Kementrian Lembaga lainnya berkomitmen untuk menyediakan cabai dengan harga petani yang bisa dinikmati masyarakat langsung” ungkap Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Terakhir, Maino mengungkapkan akan terus memantau perkembangan harga cabai selama beberapa waktu ke depan. Jika harganya terus naik, maka akan diambil beberap langkah seperti subsidi transportasi, serta penjualan cabai melalui Gerakan Pangan Murah. (Arm/Red)