Nusawarta.id – Batulicin. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober berlangsung dengan penuh khidmat di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (1/10/2024) pagi. Upacara ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, sebagai inspektur upacara.
Mengusung tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas,” upacara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat, ASN, pelajar, serta jajaran Badan Kesbangpol selaku penyelenggara.
Upacara dimulai dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Sekda Ambo Sakka, disusul pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945 oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya. Ketua DPD KNPI Tanah Bumbu, Andi Rustianto, juga membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, menegaskan tekad bangsa Indonesia untuk terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila selalu menjadi momen penting untuk mengenang pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September (G30S) 1965. Selain seremoni, acara ini juga berfungsi sebagai ajakan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan ideologi Pancasila.
Menurut Sekda Ambo Sakka, penting bagi setiap warga negara untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari. “Kita sebagai penerus bangsa harus selalu siap menjaga persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan, agar kita terhindar dari paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menekankan bahwa melalui semangat Pancasila, Indonesia akan dapat mencapai cita-cita besar menuju Indonesia Emas. “Dengan mempertahankan Pancasila, kita menjaga masa depan bangsa dan generasi berikutnya,” tambahnya.
Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki landasan hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar ideologi negara dan harus dijunjung tinggi dalam segala kebijakan serta tindakan.
2. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang melarang penyebaran ideologi komunisme, sebagai upaya mempertahankan keutuhan ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa setiap undang-undang yang disusun di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya mempertahankan ideologi bangsa, khususnya di era globalisasi. Tantangan dari paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila seperti radikalisme dan ekstremisme menjadi perhatian utama, yang dapat merongrong kedaulatan bangsa jika tidak diwaspadai. Oleh karena itu, edukasi tentang Pancasila perlu terus ditanamkan, terutama pada generasi muda.
Upacara peringatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga ideologi Pancasila sebagai pondasi NKRI, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa. (San/Red)