Nusawarta.id – Kandangan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DisnakerKopUKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS), sepanjang tahun 2023 terdapat enam orang yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari HSS. Tiga orang diantaranya terkena kasus ilegal dengan modus yang berbeda-beda.
Kepala Dinas melalui Kabid Tenaga Kerja DisnakerKopUMKMP HSS, Muhammad Aris, di Kandangan, pada Minggu (24/12/2023) mengatakan, pihaknya serius melakukan penanganan terhadap kasus pekerja migran ilegal, walaupun jumlah kasusnya tidak banyak.
“Enam orang PMI asal HSS ini memiliki negara tujuan bekerja yang sama yaitu Saudi Arabia. Lima orang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dan satu orang hendak bekerja sebagai penata rambut (Hair Dresser),” ujar Aris.
Satu orang berinisial MY (45) asal Kec. Sungai Raya berangkat karena tergoda rayuan agen ilegal, namun begitu tinggal di penampungan Jakarta tidak jelas kapan akan berangkat. Akhirnya yang bersangkutan melarikan diri.
“Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten dan BP3MI Kalsel membantu pemulangan MY, dan kemudian dijemput DisnakerKopUMKMP HSS, lalu diantar kepada keluarganya,” jelasnya.
Selanjutnya satu orang inisial JM (47) asal Kec. Kandangan berangkat ke Arab Saudi sejak 2020 dengan modus berangkat umrah, lalu menetap dan menjadi ART di ilegal Mekkah. Pada November 2023 tertangkap petugas dan dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan JM dari Jakarta sampai Kandangan difasilitasi BP3MI Kalsel bersama DisnakerKopUMKMP HSS.
Kasus lainnya adalah warga inisial IS (59) asal Kec. Kandangan, pekerja migran yang berangkat tahun 2009 melalui agen resmi. Di tahun 2013 IS kabur dari majikan resmi, dan akhirnya bekerja secara tidak resmi di berbagai tempat. Setelah 10 tahun, IS menderita sakit sehingga dipulangkan pada akhir November 2023 ke Kandangan, untuk dirawat di rumah.
Sementara untuk tiga orang PMI lainnya, merupakan calon PMI resmi, yang dokumennya telah diverifikasi benar oleh DisnakerKopUMKMP HSS. “Ketiganya saat ini sedang dalam proses orientasi pra penempatan PMI oleh agen resmi, sebelum ditempatkan ke negara tujuan di Arab Saudi,” ungkapnya.
Aris juga menjelaskan ada berbagai upaya dilakukan DisnakerKopUMKMP HSS dalam menangani kasus PMI, mulai dari peningkatan layanan aplikasi SIAP KERJA bagi CPM, serta peningkatan verifikasi dua langkah baik secara offline dan online sebagai syarat dan keabsahan dokumen pekerja migran.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan BP3MI secara rutin pada kasus pra dan pasca penempatan PMI, serta meneliti agen-agen atau perusahaan penempatan pekerja migran yang ada di Kalsel dan Indonesia.”, terangnya.
Terakhir, DisnakerKopUMKMP HSS juga mensosialisasikan terkait PMI melalui media sosial, membuat banner dan brosur, serta mencetak dan menyebarkan buku saku PMI, sebagai panduan pagi pencari kerja yang berminat menjadi PMI. (Arm/Red)