Menkop dan UKM minta Warung Madura Atur Jam Operasional, KH. Cholil Nafis: Pemerintah Tak Perlu Ikut Campur 

  • Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D. (Foto: mui.or.id)

Nusawarta – Jakarta. Dalam upaya menyeimbangkan persaingan usaha, Kementerian Koperasi dan UKM menyerukan warung Madura untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap keluhan dari sejumlah pengusaha minimarket terkait perbedaan jam operasional.

Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim ini menegaskan komitmennya untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, di mana setiap pelaku usaha memiliki akses yang sama terhadap pasar dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Salah satu yang memberikan tanggapan atas hal ini adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Cholil Nafis. Dalam komentarnya, Cholil menyatakan bahwa warung Madura Menurutnya, sama saja dengan warung-warung kecil yang banyak menjamur di Indonesia, sama buka 24 jam.

“Madura Mart itu artinya warung-warung usaha orang Madura buka sampai Kiamat. Ini kan sama aja dengan warung-warung kecil yang buka 24 Jam,” ungkapnya dikutip nusawarta.id dari unggahannya di X, Senin (29/04/2024).

Cholil Nafis, menyuarakan keheranannya terkait perlakuan berbeda pemerintah terhadap warung Madura yang buka 24 jam dibandingkan dengan minimarket yang mengambil alih pasar kecil. “Ko’ sewot ya. Kalau pasar-pasar kecil diambil minimarket yang modal besar tak ada reaksi pemerintah,” ujarnya.

ketika warung Madura buka 24 jam, pemerintah cepat tanggap dalam menanggapi, namun hal yang sama tidak berlaku ketika minimarket dengan modal besar mengambil peluang dari pasar usaha kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam perlakuan pemerintah terhadap berbagai jenis usaha di Indonesia.

Menurut Cholil, pemerintah sebenarnya tak perlu ikut campur. Biarkan dua pihak melakukan persaingan usaha secara adil. “Biarkan besaing secara fair pemerintah tak usah ikut gerah ya,” ucapnya.

Baca Juga  Banyak Mudarat bagi Masyarakat, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2

Diberitakan sebelumnya, diketahui Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan pentingnya terciptanya persaingan sehat antara warung Madura dan minimarket. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, yang diketahui buka 24 jam.

Lurah Penatih, I Wayan Murda, turut menyoroti masalah ini dengan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama 24 jam. Dia juga mencatat bahwa seringnya pergantian pegawai di warung tersebut menyebabkan masalah administratif terkait kependudukan. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *