Pemilihan PAW Kades di Muna Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

  • Bagikan
Dinas PMD Muna
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna

Nusawarta.id, Muna Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Muna akan dilaksanakan dalam waktu dekat usai petunjuk teknis (juknis) rampung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto melalui Kepala Seksi Bidang Aparatur Desa, La Umar Hadi saat ditemui wartawan Nusawarta.

“Tidak lama lagi akan dilaksanakan,” kata Umar di Kantor Dinas PMD, Kamis (8/5/2025).

Umar mengatakan Pemilihan PAW Kades usai sosialisasi regulasi mengenai petunjuk teknis (juknis) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan beberapa unsur lainnya.

Dimana unsur lintas sektor yang turut dilibatkan tersebut terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Dinas PMD, hingga Inspektorat.

“Nanti Pemda akan turun sosialisasikan juknis-nya dulu, setelah itu baru desa-desa ini bisa melakukan pemilihan PAW,” ujarnya.

Meski pihaknya belum dapat menyebutkan secara pasti waktu pelaksanaannya, namun Pemkab Muna telah selesai menyusun regulasi Pemilihan PAW Kades.

“Perbup-nya sudah ada, tapi teknis di dalamnya belum terlalu jelas, jadi dibuat juknis tersendiri. Saat ini juknisnya masih diharmonisasikan di pusat (Kemendagri). Kalau sudah disetujui, kita langsung turun (sosialisasi),” pungkasnya.

Baca juga: Hasil Survei Keluhan Penggunaan BBM di Muna dan Muna Barat

Sebagai pertanggungjawaban Pemkab Muna, kajian komprehensif telah dilakukan agar mengurangi celah kekeliruan masyarakat.

“Karena di Kabupaten Muna ini daya kritis masyarakat cukup tajam, jadi kami juga harus siap dengan ini,” lanjutnya.

Namun Umar tidak memungkiri adanya kemungkinan gejolak di masyarakat. Pasalnya pemilihan PAW Kades nanti hanya akan dilakukan oleh perwakilan masyarakat atau tokoh desa.

“(Pemilihan) PAW ini ngeri-ngeri sedap karena pakai keterwakilan, bebeda dengan pemilhan langsung. Makanya yang rawan ini siapa kira-kira yang akan ditunjuk (sebagai PAW Kades),” ungkapnya.

Baca Juga  Menlu RI Hadiri UN Peacekeeping Ministerial, Tegaskan Komitmen Indonesia di Misi Perdamaian Dunia

Mengantisipasi hal tersebut, menurutnya setiap desa memiliki lembaga adat dan lembaga non pemerintahannya masing-masing yang telah memiliki dasar hukum untuk dilibatkan dalam pemilihan.

“Kalau tidak salah ada 5 unsur, beberapa diantaranya adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh pendidikan. Biar tidak terkesan ada unsur dari luar yang ikut campur,” sebutnya.

Selain itu, Dinas PMD tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada Penjabat (Pj) Kades dari unsur camat meski telah dilantik sebagai Pejabat Eselon II atau Kadis di lingkungan Pemkab Muna pada bulan Maret lalu .

Walaupun demikian, perubahan rotasi jabatan tersebut berpulang kembali pada keputusan Bupati Muna yang disebut masih bertugas di luar daerah.

“Tidak masalah kalau masih menjabat (Pj. Kades). Tapi sepertinya sudah mengundurkan diri. Hanya saja belum ditandatangani Bupati karena masih di luar daerah,”

Baca juga: Resmi Dilantik! Ini 8 Nama Pejabat Eselon II Pemkab Muna

Mengenai sumber dana pelaksanaan Pemilihan PAW Kades, pihaknya juga menyebutkan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Lewat ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD, bukan dari DD (Dana Desa). Karena DD dari dana transfer (Pemerintah Pusat),” tandas Umar.

Sebagai informasi, lima desa yang akan melakukan Pemilihan PAW Kades di Muna dalam waktu dekat adalah Desa Wandolao di Kecamatan Marobo, Desa Masalili di Kecamatan Kontunaga, Desa Wantiworo di Kecamatan Kabawo, Desa Matombura di Kecamatan Bone dan Desa Lagasa di Kecamatan Duruka.

Alasan Pemilihan PAW Kades pun beragam, ada yang mengundurkan diri, berkasus hukum, hingga meninggal dunia. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *