Said Iqbal Akan Kawal Kebijakan Kesejahteraan Pekerja, Fokus Tiga Aspek Utama

  • Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta– Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan siap membantu Presiden RI Prabowo Subianto dalam merumuskan kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa penugasan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pekerja.

“Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan. Orientasi itulah yang mungkin akan menjadi fokus dari tugas-tugas saya untuk membantu Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto,” ujar Said Iqbal kepada wartawan.

Baca Juga : Dampak Efisiensi Anggaran, Ini Saran Akademisi UNU Kalsel Untuk Pemerintah Daerah

Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga aspek utama kesejahteraan pekerja yang akan menjadi fokus kajiannya dalam memberikan masukan kepada Presiden.

Pertama, ia akan mendorong penguatan kebijakan terkait kepastian kerja (job security). Menurutnya, stabilitas pekerjaan menjadi faktor penting yang harus sejalan dengan penciptaan lapangan kerja baru di tengah pertumbuhan ekonomi.

Kedua, ia akan mengkaji aspek kepastian pendapatan (income security), termasuk kebijakan pengupahan yang layak guna meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Ketiga, Said Iqbal menyoroti pentingnya jaminan sosial (social security) sebagai perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja sektor informal.

“Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut ketiga aspek tersebut akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam aspek kepastian kerja, ia menilai perlu adanya penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing).

Baca Juga : Trenggono Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing demi Jaga Kedaulatan Laut Indonesia

Sementara dari sisi pendapatan, regulasi pengupahan dinilai harus mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja. Adapun dari sisi jaminan sosial, ia menekankan pentingnya perluasan perlindungan bagi pekerja informal yang selaras dengan standar International Labour Organization (ILO).

Baca Juga  UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Pemprov DKI Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

“Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan analisis kebijakan,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *