Nusawarta.id – Kotabaru. Hari Buruh Internasional atas biasa disebut dengan May Day biasa diperingati setiap tanggal 1 Mei. Memanfaatkan momen tersebut, gabungan organisasi buruh di Kabupaten Kotabaru menyampaikan tuntutannya, yakni menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan sistem Outsourcing.
Bertempat di lapangan bola Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, sekitar 200 orang dari Gabungan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) memperingati hari buruh pada Rabu (1/5/2024). Dengan membawa bendera masing-masing organisasi, para buruh menyampaikan keluhannya di depan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru.
Ketua FSP Minamas Area Pamukan sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kotabaru Rutqi Andin mengatakan bahwa para buruh yang hadir menolak dengan tegas pemberlakuan UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, serta membatasi hak buruh.
“Selain Omnibuslaw, kami juga menuntut penghapussan sistem Outsourcing, serta pemberlakuan upah murah, karena sama saja melegalkan perbudakan terhadap kaum buruh,” ungkap Rutqi Andin.
Tak lupa pihaknya menuntut pemerintah untuk melaksanakan pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini perlu menjadi atensi karena masih adanya perusahaan yang melakukan penindasan dengan tidak melaksanakan UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Halim mengapresiasi kegiatan peringatan hari buruh ini. Untuk tuntutan para buruh tersebut, pihaknya akan mengkajinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Halim akan terus berupaya melakukan pendampingan kepada para pekerja dengan mengadakan kursus atau pelatihan, serta membina keterampilan guna meningkatkan SDM guna menghadapi tantangan kedepan sehingga SDM kita dapat bersaing dan berkesinambungan. (Arm/Red)