Petani Plasma Sawit di Batola Jadi Terdakwa, Badko HMI Kalsel Tuntut Keadilan

  • Bagikan
Petani Plasma Sawit di Batola Jadi Terdakwa

Nusawarta.id – Barito Kuala. HMI Badko Kalsel menghadiri sidang perkara dua orang petani plasma kelapa sawit Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala di Pengadilan Negeri Marabahan, pada Senin (27/5/2024) sore.

Diketahui dua orang petani sawit asal Wanaraya tersebut dilaporkan oleh perusahaan sawit karena diduga melakukan pencurian kelapa sawit di lahan plasma KUD Jaya Utama mitra PT. ABS. Namun pada faktanya, dua petani tersebut hanya mengambil upah panen dan seharusnya tergolong sebagai korban.

Agustian Sukma selaku perwakilan HMI Kalsel yang hadir dalam persidangan mengutarakan alasannya hadir untuk memantau jalannya persidangan setelah mendengar keluhan masyarakat tentang adanya ketidakadilan yang terjadi.

“Hari ini kami hadir di pengadilan untuk memantau secara langsung dua orang petani yang sedang memperjuangkan keadilan setelah memanen sawit dari kebun sawit plasma masyarakat, karena mereka hanya mendapat perintah oleh masyarakat sebagai buruh panen. Jadi menurut kami tidak berdasar aduan dua orang petani tersebut dengan dugaan pencurian” ucap Agustian.

“Masyarakat mengeluhkan perusahaan gagal merawat kebun sawitnya dan ingkar janji perihal pembagian hasil plasma, hingga memicu dinamika. Sempat ada mediasi dengan perusahaan namun tak menemukan titik tengah sehingga masyarakat mengambil pilihan untuk merawat dan memanen sendiri,” tambah perwakilan dari Badko HMI Kalsel itu.

Agustian menambahkan kalau Badko HMI Kalsel akan mengawal kasus ini agar keadilan sosial di masyarakat dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan perusahaan berlaku adil.

“Lalu sekarang dimana letak keadilan sosialnya. Terlebih usia kebun telah mencapai kurun waktu 13 tahun lebih. Sesuai dengan peratuan semestinya kebun tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat. Jika dibiarkan, makinlah semena-mena semua perusahaan sawit. Ini harus dikawal,” lanjut Agustian.

Baca Juga  Beri Kuliah Umum di ULM, Bahlil Lahadalia Ajak Mahasiswa Jadi Pengusaha

Sementara itu, M. Rio Rizki Andra yang juga Wasekum HMI Badko Kalsel mengatakan hadirnya plasma untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga HMI Kalsel akan melayangkan audiensi kepada pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan penuh keadilan.

“Dalam hal ini kami melihat bahwa adanya plasma yang awal tujuannya untuk bagaimana mensejahterakan serta memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan sehingga masyarakat dapat merasakan hasil kebunnya.  Justru dengan seperti ini akan terperangkap dalam skema atau pola eksploitatif dengan pembagian hasil keuntungan yang tidak proporsional,” ungkap Rio.

Kami sudah melayangkan surat audiensi kepada beberapa lembaga di Kabupaten Barito Kuala yang kami rasa ini bisa membantu dalam masalah kali ini,” tambah Rio.

Salah satu warga juga menjelaskan akar permasalahan plasma ini bermula dari wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan. PT. ABS tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun lahan plasma masyarakat sesuai dengan standar kebun dan setelah penanaman. Sebagian kebun tidak dirawat oleh perusahaan, alhasil masyarakat merasa perlu untuk merawat kebunnya sendiri sebagai ultimatum pada perusahaan agar melaksanakan tanggung jawabnya.

“Dalam masa perawatan itu, perusahaan sudah mengetahuinya, dan membiarkan kami merawat sendiri kebun kami. Tetapi ketika kami ingin melakukan panen justru ditangkap dan dituduh sebagai pencuri,” kata warga tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *