Nusawarta.id – Tapin. Kerap kali bantuan pemerintah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru dicurangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan sendiri. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Tapin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K., memaparkan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka terkait penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang menyalahi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan rilis Polres Tapin tentang Kasus Tindak Pidana di Wilkum Polres Tapin pada Senin (11/11/2024), diketahui penangkapan dilakukan di sebuah kios di Desa Banua Halat Kanan pada Kamis (07/11/2024).
ER (63) yang merupakan seorang PNS dan warga Kupang Tapin Utara bertindak sebagai distributor menjual pupuk bersubsidi kepada SD (52) yang merupakan petani dan warga Banua Halat Kanan, Tapin Utara. Seorang lagi tersangka berinisial IM (54) yang juga berprofesi sebagai petani dan tinggal di Banua Halat Kanan.
Selanjutnya, pupuk yang dibeli dari distributor tersebut dijual kembali kepada masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok tani dengan harga jual yang lebih tinggi.
“Tidak kepada pengecer resmi dan kemudian oleh pembeli dari distributor dijual kembali kepada masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok tani dengan harga jual yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 20 karung pupuk bersubsidi merk Urea dan 15 karung pupuk bersubsidi merk NPK Phonska.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang Petenapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 34 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 23 ayat 2, ayat 3, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Arm/Red)