Nusawarta.id – Marabahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) menaruh perhatian pada bencana yang setiap tahun melanda Batola. Hal ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD), di Aula Selidah Marabahan, Jumat (01/11/2024).
Berangkat dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, setiap daerah harus memiliki rencana penanggulangan bencana. Ketentuan ini didukung oleh peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian risiko bencana.
FGD tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2024 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola.
FGD dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Batola, Dinansyah yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan H. Samson. Demikian dilansir dari Media Center Pemkab Batola dan portal berita antaranews.
Dalam sambutan Dinansyah yang dibacakan oleh H. Samson tertulis bahwa catatan bencana yang terjadi setiap tahun menunjukkan Batola termasuk dalam kawasan rawan bencana.
“Dengan jumlah kejadian bencana setiap tahun seperti, bencana banjir, kebakaran hutan, lahan, kekeringan dan puting beliung. Menunjukkan Batola termasuk rawan bencana,” ujarnya.
Melihat tingginya intensitas dan dampak yang ditimbulkan dari bencana, Pemkab Batola melalui BPBD Batola diharapkan dapat menyusun dokumen KRB dan RPB dengan baik.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya harapkan kepada para perangkat daerah dan seluruh camat agar mendukung dan membantu dalam proses penyusunan dokumen KRB dan RPB ini, sehingga resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana bisa tersusun dengan baik dan sistematis,” harapnya
Dalam penyusunan KRB, terdapat banyak hal teknis yang perlu dilaksanakan agar menjadi dokumen KRB yang valid dan paling mendekati kondisi di lapangan. KRB juga membantu meningkatkan efektivitas dan membantu menjamin keselarasan, baik dalam perencanaan maupun penyelenggaraan penanggulanan bencana.
“Kajian resiko bencana penting disusun karena dapat membantu menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman bencana,” tegasnya.
Sementara itu, RPB merupakan rencana umum dan menyeluruh untuk mengatasi bencana di suatu wilayah dan disusun berdasarkan hasil pengajian resiko bencana daerah.
“RPB mencakup seluruh tahapan bencana mulai dari pra-bencana, saat bencana hingga pasca bencana,” demikian tutupnya.
Acara tersebut diikuti perwakilan DPRD Batola, anggota Forkopimda, para pejabat Esselon II, Kepala Basarnas dan Daops Manggala Agni Banjarmasin, para camat se-Kabupaten Batola, pimpinan PT. PLN Batola, PDAM Batola, ketua Organisasi Masyarakat (Ormas), dan seluruh jajaran BPBD Batola. (Arm/Red)